Tak Memiliki Izin OJK Tapi Tawarkan Investasi Saham Syariah, Waspadai Investasi Bodong Abbasiyah Kapital

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABNARINDONESIA.COM Investasi bodong tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini semakin semarak.

Baru-baru ini beredar di grup-grup whatsapp, tawaran investasi dari Abbasiyah Kapital yang menawarkan investasi saham secara syariah.

Namun tanpa izin OJK dan dengan ketentuan investasi yang menyesatkan dan melanggar hukum.

Dari dokumen penawaran yang beredar di publik, Abbasiyah Kapital sudah mulai menghimpun dana dari masyarakat sejak 2023.

Tanpa izin dan sudah menghimpun dana dari masyarakat yang terperdaya sebesar Rp 3,5 milyar hingga Juli 2024.

Selain tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK, dari dokumen penawaran kepada masyarakat, banyak ditemui termin yang melanggar hukum:

Minimum dana untuk ikut adalah Rp 200 juta, kemudian uang tersebut harus ditaruh dikunci hingga 2030 (tidak bisa diambil selama 6 tahun), dan dijanjikan dengan pasti keuntungan profit 70 persen.

Nasabah investor juga hanya diberikan laporan tiga bulanan dan tahunan, sehingga tidak tahu persis dana kelolaan tersebut. Mirip dengan penipuan skema ponzi.

Menariknya, banyak dalam dokumen yang isinya banyak melanggar kepatutan peraturan OJK tentang pedoman perilaku manajer investasi.

Banyak tercantum misleading informasi, membandingkan produk investasi satu dengan yang lain dengan menyebut nama produk dan institusi jasa keuangan yang mengeluarkannya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dan menyimpulkan sendiri bahwa investasi Abbasiyah Kapital adalah yang lebih baik dibanding yang lain.

Tidak ada paparan resiko, disclaimer dan kondisi serta informasi-informasi yang wajib secara hukum dicantumkan.

Dari dokumen penawaran tercantum tiga nama Dr. Ahmad Tawakkal dengan menuliskan iming-iming sejak 2015 portofolio investasinya tumbuh diatas market.

Kemudian Deny Rahman, disebut sebagai pengusaha dengan sentuhan Midas, sudah memiliki usaha yang ekspansif di manca negara, dan mencantumkan punya portofolio yang sejak 2008 selalu tumbuh diatas market.

Lalu Dr. Gunawan S. Adi, Lc, MA pemimpin pondok pesantren Ar-Raihan, dewan pengawas syariah di 9 Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan Rumah Sakit di Wonogiri.

Mungkinkah seperti banyak kasus investasi bodong yang kerap menggunakan influencer?

Gunawan Adi dijadikan alat pengaruh untuk menarik dana ummat juga publik yang ingin berinvestasi saham secara syariah.

Untuk kemudian dikelola tanpa izin dan kejelasan pengelolaan oleh Ahmad Tawakkal dan Deny Rahman?

Model ini mirip sekali dengan kasus influencer Ahmad Rafif yang menyelewengkan dana investor, mengelola investasi masyarakat menggunakan skema titip dana, tanpa izin OJK.

OJK sebaiknya mengawasi investasi bodong Abbasiyah Kapital ini, dari dokumen penawaran.

Hanya tercantum alamat kantor di Kemang Utara IX, Kompleks Perkantoran Buncit Mas AA6
Jakarta Selatan, dan alamat email salam@abbasiyah.com.

Situs tidak aktif dan tidak memuat informasi yang diwajibkan kepada publik sebagaimana ketentuan Peraturan OJK.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, dan Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas.

Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda bagi para pelaku yang menyelenggaran jasanya tanpa mengantongi izin OJK.

Pelarangan dan ancaman sanksi tersebut tercantum pada Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023.

Pasal 237 menyebutkan,” Setiap Orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan”.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan Pasal 305 ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima} tahun dan paling lama 10 (sepuluh} tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah} dan paling banyak Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah}”.

Masyarakat yang tidak paham dan terbuai janji keuntungan 70 persen profit padahal dananya disandera beberapa tahun tanpa bisa keluar, tentu harus diselamatkan.

OJK dan aparat hukum harusnya bertindak cepat menertibkan hal ini. Jangan sampai perusahaan tanpa modal dan tanpa izin ini masih terus beroperasi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025, Bima Arya Sugiarto: Kolaborasi Pihak Ketiga Diperlukan
Sudah Berlangsung 8 Tahun, Perundingan Perjanjian IEU CEPA Belum Tuntas, Ini Harapan Menteri Rosan Roslani
Ini Dia, Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 Persen ke 12 Persen Terhadap Kita-kita
Hadiri Indonesia – Brazil Business Forum 2024, Prabowo Subianto Ingin Ciptakan Lingkungan Bisnis yang Positif
Sosialisasi SKKNI 2024: Universitas Baiturrahmah Persiapkan Generasi Melek Ekonomi dan Keuangan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Prabowo Subianto Tunjuk Kementerian Pertanian Sebagai Leading Sector Kejar Target Swasembada Pangan
Ekbis Media Luncurkan Media Online Ekonomi dan Bisnis Prospektif.com, Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 30 Juli 2024 - 07:33 WIB

FBI Sebut Tersangka Penembak Donald Trump Telah Terpantau Lebih dari Satu Jam Sebelum Kejadian

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:41 WIB

CrowdStrike Sampaikan Permohonan Maaf, Terkait Gangguan Teknologi Informasi Secara Global

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:46 WIB

Donald Trump Ungkap Alasan Tunjuk JD Vance Sebagai Wapres untuk Maju dalam Pilpres Amerika Serikat

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:17 WIB

Presiden Joe Biden Tanggapi Insiden Penembakan Terhadap Lawan Politiknya Donald Trump di Pennsylvania

Berita Terbaru