Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Dok. Tribratanews.metro.polri.go.id)

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. (Dok. Tribratanews.metro.polri.go.id)

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menanggapi tudingan satu akun media sosial (medsos).

Bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan Rp12 juta.

Sebelumnya, viral di media sosial akun X yakni @adityasetion_ terkait Polsek Cakung yang disebut telah menangkap lima mahasiswa dan meminta tebusan sebesar Rp12 juta pada Jumat (21/3/2025) lalu.

“Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur.”

“Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan Rp12 juta,” tulis akun X @adityasetion_.

Akun tersebut juga mengungkap identitas salah satu dari lima orang yang ditahan, yakni Muhammad Nabil yang merupakan Mahasiswa Universitas Mustopo.

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan tanggapannya.

Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.

Polisi akan terus mencari akun penyebar berita bohong agar tidak terjadi peristiwa serupa.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Nicolas.

Nikolas dengan tegas Nicolas Ary Lilipaly membantah tudingan bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa dan meminta tebusan Rp12 juta.

“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima orang mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin.”

“Terkait dengan aksi unjuk rasa (unras) pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat,” kata Nicolas di Jakarta

Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baik di Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.

Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.

“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan.”

“Silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya,” ucap Nicolas.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

AKan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
Polisi Ungkap Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Ketua Umum Aji Martono Apresiasi Sinergi DPW PROPAMI dalam Pengesahan AD di RUA RUALB 2024 di Ancol
Inspirasi dari Bimtek Disnaker Indramayu: KEMNAKER dan Project POP Angkat Kinerja ASN ke Level Berikutnya
LSP KPK dan BNSP Dorong Sertifikasi Kompetensi Profesional dalam Upaya Menguatkan Perlawanan Terhadap Korupsi
MoU Miyagi Jadi Dasar Business Matching Jakarta, BNSP dan TOYO Work Group Jepang Perkuat Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:46 WIB

Polres Jaktim Tanggapi Tudingan Akun Mendos Terkaít Penangkapan Mahasiswa dan Tebusan Rp12 Juta

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

AKan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:22 WIB

Polisi Ungkap Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya

Senin, 9 Desember 2024 - 08:08 WIB

2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 26 November 2024 - 07:47 WIB

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar

Berita Terbaru