APAKABARINDONESIA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi usai membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor I Beri Penjelasan Terkait Berkas Pemohon yang Diduga Hilang
Menterinya Dipanggil KPK! Surat Istri Menteri UMKM Viral, Warganet Ngamuk

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal bantuan terhadap Firli, Ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi.”
“Atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan,” jelas Nawawi.
Lihat juga konten video, di sini: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga:
Filianingsih dan Anggota DPR Diperiksa, CSR BI Diusut KPK
BPOM Temukan 9 Produk Obat Bahan Alam Mengandung BKO
Puluhan Demonstran Ditangkap Saat Tolak Operasi ICE, Suasana Tegang di Pengadilan Manhattan
Diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI.”
Lihat juga konten video, di sini: Terkait Kemungkinan Penahanan Terhadap Ketua KPK Nonakti Firli Bahuri, Begini Tanggapan Kapolda Metro Jaya
Baca Juga:
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Polisi Periksa Rismon Hasiholan Tujuh Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.***




















