APAKABARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Ham, Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penggeledahan dilakukan guna menguatkan alat bukti penyidikan dalam kasus rasuah di Kemenkumham.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor I Beri Penjelasan Terkait Berkas Pemohon yang Diduga Hilang
Menterinya Dipanggil KPK! Surat Istri Menteri UMKM Viral, Warganet Ngamuk

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti,(28/11) malam,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (29/11/2023).
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” imbuhnya.
Baca artikel lainnya di sini :Mahasiswa Fakultas Hukum Gugat Lagi Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah
Baca Juga:
BPOM Temukan 9 Produk Obat Bahan Alam Mengandung BKO
Puluhan Demonstran Ditangkap Saat Tolak Operasi ICE, Suasana Tegang di Pengadilan Manhattan
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Namun, Ali tak menjelaskan secara detail nama tersangka tersebut.
“Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta),” katanya.
Ali mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di salah satu rumah tersangka yang berasal dari pihak swasta, ditemukan dokumen yang berkaitan dengan kasusnya.
Baca artikel lainnya di sini : Lewat Pantun Mantan Gubernur Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Tetap Prabowo, Jabar Rumah Prabowo
Baca Juga:
Polisi Periksa Rismon Hasiholan Tujuh Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara,” katanya.
Selanjutnya kata Ali, dokumen tersebut disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” ucap Alex.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).***
























