.JAKARTA – Terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah tersebut sah secara regulasi dan didasarkan pada urgensi tugas kelembagaan.
Jet yang digunakan memang dibiayai melalui anggaran negara, namun bukan dalam konteks pribadi, melainkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang sangat mendesak.
Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Ekonomi (LKDE), Hari Hadi Putra mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasubag TU Kantah Kabupaten Bogor I Beri Penjelasan Terkait Berkas Pemohon yang Diduga Hilang
Menterinya Dipanggil KPK! Surat Istri Menteri UMKM Viral, Warganet Ngamuk

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hari Hadi, dalam kondisi tertentu, KPU memiliki dasar hukum untuk memilih moda transportasi yang paling efisien.
Termasuk penyewaan pesawat khusus, jika hal itu dibutuhkan untuk menjangkau daerah secara cepat dan tepat waktu.
“Penggunaan jet dengan anggaran negara diperbolehkan selama mengikuti aturan perencanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban.”
Baca Juga:
BPOM Temukan 9 Produk Obat Bahan Alam Mengandung BKO
Puluhan Demonstran Ditangkap Saat Tolak Operasi ICE, Suasana Tegang di Pengadilan Manhattan
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
“Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan KPU,” jelas Hari Hadi.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa sewa jet dilakukan bukan untuk kenyamanan pribadi.
Melainkan sebagai respons terhadap ketatnya waktu kampanye dan distribusi logistik yang hanya berlangsung 75 hari—bandingkan dengan 263 hari pada Pemilu 2019.
“Kami perlu menjangkau banyak wilayah dalam waktu sangat terbatas. Ini soal efektivitas tugas,” ujar Afifuddin di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Polisi Periksa Rismon Hasiholan Tujuh Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025
Hari Hadi menegaskan, selama proses pengadaan dan penggunaannya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau gratifikasi.
“Justru berbahaya jika penyelenggara pemilu dihambat oleh birokrasi yang tidak adaptif terhadap kebutuhan lapangan,” tambahnya.
Senada, Lembaga Pemantau Pemilu Independen (LPPI) juga menyatakan bahwa publik perlu memahami konteks kelembagaan sebelum membentuk opini.
Dalam pernyataannya, LPPI menilai pelaporan ke KPK sah sebagai bentuk kontrol publik, namun tidak boleh digunakan sebagai alat delegitimasi personal.
“Kita perlu menunggu hasil audit internal dan pemeriksaan oleh lembaga pengawas seperti BPK. Jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu yang prosedurnya bisa saja sah,” tulis LPPI.
Sebelumnya sekelompok organisasi swadaya masyarakat melaporkan KPU atas dugaan penyalahgunaan private jet dalam pemilu 2024 ke KPK.***






















