Termasuk Kepala Rumah Tahanan, KPK Tahan Sebanyak 15 Orang Tersangka Kasus Pungutan Liar

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Maret 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tahanan. (Dok. Apakabarindonesia.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Tahanan. (Dok. Apakabarindonesia.com/M RIfai Azhari)

APAKABARINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.

Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan (rumah tahanan) hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama.”

“Terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019.

Baca artikel lainnya di sini : 1.500 Hektare di Kudus, 639 Hektare dan 60 Hektare Lahan Tebu di Pati, Banjir Rendam Lahan Pertanian.

Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:

Lihat juga konten video, di sini: Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi, Prabowo Unggul di Pilpres 2024

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)

7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)

10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)

13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).***

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Ini Respons Babe Haikal Soal Dugaan Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal yang Peras Pengusaha
Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina
Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia
Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku, Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis
Pemilik Bank Centris Internasional Ngaku Disita Paksa dengan Putusan Mahkamah Agung yang Janggal
Menlu Indonesia Sugiono Diundang Hadiri Pertemuan Pejabat Tinggi EU ‐ Indo – Pasifik di Warsawa

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:36 WIB

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:34 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:16 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:38 WIB

Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku, Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis

Berita Terbaru