Soal Laporan Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, MKMK Ambil Putusan Selasa Depan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 November 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (Dok. Dkpp.go.id)

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (Dok. Dkpp.go.id)

APAKABARINDONESIA.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie masyarakat tak menebak-nebak.

Hal itu terkait dengan hasil pemeriksaan MKMK terkait dengan pelaporan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.

Ketua MKMK menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik MK pada hari Selasa (7/1/2023).

Setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim MK.

MKMK pada hari Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim MK pada hari Kamis (2/11/2023), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

berharap sembilan hakim MK bisa independen dalam memutuskan setiap perkara sekalipun harus berbeda pendapat.

“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, kami berpesan supaya kesembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri, ” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.(1/11/2023).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Jimly Asshiddiqie mempersilakan sembilan hakim MK untuk berdebat dengan keras, kemudian bersatu dalam memutuskan perkara.

“Dengan kemandirian masing-masing, silakan berdebat, silakan berbeda pendapat keras. Akan tetapi, begitu sudah putusan, ya, sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu,” kata Jimly Asshiddiqie.

Sembilan hakim MK, kata dia, perlu kolegial dan kohesif karena mencerminkan sembilan cara berpikir masyarakat plural Indonesia.

Ia mengakui terdapat masalah apabila salah satu hakim MK membicarakan perdebatan internal di antara hakim MK dengan pihak luar.

“Ini ‘kan harus kolektif kolegial, bersembilan, dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,” kata Jimly Asshiddiqie.***

Berita Terkait

Gala Dinner Prabowo dan Macron Diwarnai Isu Alkohol, Istana Sebut Hanya Minuman Simbolik Non Alkohol
Polisi Periksa Rismon Hasiholan Tujuh Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
AMN Tunjuk Watawan Senior Yukie H Rushdie Menjadi Pemimpin Redaksi Apakabarjabar.com
Pengamat Sebut Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan Soal Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara
Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:29 WIB

Gala Dinner Prabowo dan Macron Diwarnai Isu Alkohol, Istana Sebut Hanya Minuman Simbolik Non Alkohol

Senin, 12 Mei 2025 - 08:01 WIB

AMN Tunjuk Watawan Senior Yukie H Rushdie Menjadi Pemimpin Redaksi Apakabarjabar.com

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:17 WIB

Pengamat Sebut Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan Soal Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka

Kamis, 24 April 2025 - 08:24 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Berita Terbaru