Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

APAKABARINDONESIA.COM – Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.”

Demikian bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar.

Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bancana Hidrometeorologi, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman

Serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Terdakwa Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan itu lagi.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dalam kasus Gratifikasi dan TPUU itu, Rafeal disebut bersama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Yang mana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Bahkan, keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak 2003-2023.***

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Hallo.id dan Infoekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

4,5 Milyar Orang Tak Miliki Akses ke Sanitasi Aman, Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air
Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri, Secara Resmi Buka Acara Pertemuan Tahunan Forum LSP Politeknik Indonesia
BNSP Lakukan Audit Mendalam di LSP BNPT untuk Pastikan Kesiapan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Anti-Terorisme
BNSP Dukung TNI AU dalam Meningkatkan Kompetensi Personel melalui Sertifikasi Nasional
Perkuat Komunikasi Kebijakan Pemerintah, APPRI Dukung Terbentuknya Kantor Komunikasi Kepresidenan
Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024
BNSP Resmikan LSP IND Logistik Indonesia, Sertifikasi Kompetensi Jadi Fokus Peningkatan Kualitas SDM
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:14 WIB

Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Penampilan Mr. Jono & Joni, Ngatmombilung Wawes, dan Tiket Presale

Sabtu, 7 September 2024 - 04:48 WIB

John Legend Konser di Sentul pada 6 Oktober 2024: Semua Detail Tiket dan Cara Membeli yang Perlu Kamu Tahu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:00 WIB

Kasus Fitnah Tudingan Hamil Diluar Nikah, Polda Metro Jaya Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:03 WIB

Polisi Juga Tangkap Seorang Wanita dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Penyanyi Virgoun Tak Sendirian

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:03 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Pemerasan adalah Mantan Petugas Keamanan Rumah Selebgram Ria Ricis

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:09 WIB

Termasuk Siskaee : Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:25 WIB

KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

Berita Terbaru