APAKABARINDONESIA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ingin Penyelesaian Kasus Meikarta Dituntaskan Sesuai Hukum dan Berkeadilan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyataaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023) malam.
Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Baca artikel lainnya di sini: Setelah Geledah Rumah Dinas, Kini KPK Geledah Rumah Pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar
Baca Juga:
Ini Respons Istana Soal Isu Mundurnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Subianto Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania
“KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
PPATK sendiri hingga kini masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut sejumlah aliran uang dalam kasus yang melibatkan Mentan SYL.
Demikian disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
“Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu. Koordinasi terus dilakukan setelahnya.”
Baca Juga:
Jumhur Hidayat Luruskan Pemberitaan yang Misleading Terkait Kebijakan TKDN Pemerintahan Prabowo
Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono, Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco
Lebih dari 2.700 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Gempa Dahsyat yang Mengguncang Myanmar
“Ya, indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Ivan Yustiavandana, dikutip PMJ News.***