APAKABARINDONESIA.COM – Penyitaan aset yang gencar dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyisakan ketidakadilan hukum dan penderitaan bagi pemilik bank yang tak bersalah.
Ada pemilik bank yang tak menerima satu rupiahpun bantuan BLBI tapi justru dituduh dan diseret menerima bantuan itu.
Satgas BLBI ini dibentuk jadi komodite politik di era pemerintahan kemarin.
Hal ini dialami Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma.
Baca Juga:
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Program Rumah Murah, Prabowo Subianto Umumkan Skema Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah
Jokowi Sempat Negosiasi Menolak untuk Berikan Sambutan di Puncak Peringatan HUT ke-17 Gerindra
Aset satu-satunya berupa rumah pribadinya disita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKPL) atas perintah Satgas BLBI tanpa mengindahkan transparansi hukum.
Andri Tedjadharma yang mengaku menjadi korban kebijakan Satgas BLBI mempertanyakan penyitaan rumah pribadinya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKPL) Jakarta 1.
Sebab penindakan Satgas BLBI terhadap Bank Centris Internasional (BCI) itu penuh dengan kejanggalan dari penyelenggaraan negara.
Andri Tedjadharma menilai terbitnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1688 yang dianggapnya penuh kejanggalan dan palsu.
Baca Juga:
Di Depan Jokowi, Prabowo Subianto: Kalau Saya Kecewakan Kepercayaan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi
Ketua Umum Surya Paloh Tak Hadir di Kediaman Prabowo Subianto, Partai NasDem Beber Alasannya
Ini Respons Babe Haikal Soal Dugaan Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal yang Peras Pengusaha
“Tidak hanya pada era penyaluran dana BLBI 1998 silam oleh Bank Indonesia, dengan adanya rekening rekayasa.”
“Tapi juga di era Satgas BLBI yang dibentuk tahun 2021, dengan munculnya salinan putusan kasasi nomor 1688,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Andri Tedjadharma mengalami kedzoliman hukum dan kekuasaan.
Satgas BLBI melalui KNKPL tanpa dasar merampas aset pribadi milik Andri dan akan melelangnya.
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina
Bappenas Ungkap Dampak Kepemimpinan Presiden AS Donald Trump Terhadap Ekonomi Indonesia
Padahal Andri Tedjadharma mengaku tidak menerima satu sen pun dana BLBI.
Ia justru menjadi korban karena kerjasama antara Bank Centris Internasional dengan BI dengan jaminan promes justru menghilang begitu saja.
Bukti Dipalsukan, Hak Dirampas
Menurut Andri Tedjadharma, keputusan Pengadilan Negeri tahun 2000 dan Pengadilan Tinggi tahun 2001 yang memenangkan dirinya, seharusnya menjadi penegasan atas hak-haknya.
Namun, Satgas BLBI malah memanipulasi melalui beredarnya salinan putusan Kasasi MA Nomor 1688.
“Putusan MA ini palsu karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung, tapi kenapa dijadikan dasar penyitaan aset saya.”
“Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap konspirasi terorganisasi di balik layar,” ujar Andri melalui percakapan whatsapp, Selasa.
“Negara hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi tempat suburnya kezaliman,” imbuhnya.
Lebih lanjut Andri menerangkan bahwa terbitnya salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688K/Pdt/2003, dipenuhi kejanggalan.
“Kejanggalannya bukan saja dari segi waktu yang hampir dua dekade, tapi juga dari isi salinan putusan,” katanya.
Dari kajian mendalam, terdapat sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan dugaan putusan ini tidak sah dan mengandung manipulasi serius.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kejanggalan putusan MA yang terungkap:
1. Penyerahan Relaas yang Tidak Lazim
Proses penyerahan relaas untuk putusan ini memakan waktu hampir dua dekade, sebuah durasi yang tidak masuk akal dalam sistem hukum.
Selain itu, terdapat inkonsistensi prosedural, termasuk adanya relaas bernomor 1689K/Pdt/2022, sementara salinan putusan yang diklaim adalah nomor 1688K/Pdt/2003.
2. Kejanggalan dalam Isi Putusan
Sedikitnya ada dua puluh kejanggalan mencolok dalam isi putusan, di antaranya:
a. Tanggal putusan Pengadilan Tinggi DKI yang tidak sesuai.
b. Penyebutan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dalam pertimbangan hukum. Undang-undang ini jelas tidak relevan dengan kasus perbankan.
c. Kesalahan penulisan nama dan detail lainnya yang meragukan otentisitas dokumen.
3. Surat Resmi Bantahan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung secara resmi juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait perkara ini.
Fakta ini membuktikan bahwa putusan 1688K/Pdt/2003 tidak memiliki dasar administratif di MA.
4. Kontradiksi dalam Isi Putusan
Isi putusan yang diklaim menyatakan: Akta No. 46 dan Akta No. 47 dianggap sah dan berharga. Akta No. 46 menyebut adanya promes nasabah PT Bank Centris Internasional senilai Rp492,2 miliar dan jaminan berupa tanah seluas 452 hektar yang sudah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
Namun, di poin lain, Bank Centris diwajibkan membayar Rp812 miliar tanpa mempertimbangkan aset dan jaminan tersebut. Ini jelas kontradiktif dan menimbulkan pertanyaan besar.
5. Pandangan Jamdatun Tahun 2006
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2006 menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bank Centris Internasional.
Berkas BPPN pun dikembalikan kepada Departemen Keuangan untuk penyelesaian secara perdata. Lalu, bagaimana mungkin muncul putusan yang menyatakan pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum?
6. Kesaksian Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan
Prof Bagir Manan, yang namanya tertulis dalam salinan putusan kasasi sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dua Hakim Anggota yakni Dirwoto SH dan Dr Artidjo Alkostar SH, setelah dikonfirmasi juga secara tegas menyatakan, “Itu bukan keputusan saya.”
Kesaksian dan pernyataan Prof Bagir Manan ini semakin memberikan ketegasan putusan 1688 tersebut memang bukan putusan MA, di mana Bagir Manan tertera sebagai Ketua Majelis Hakim.
7. Bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam siaran pers nya di gedung DPR yang dikutip oleh Detik.com pada Februari 2008 bahwa Bank Centris Internasional tidak bisa diurus karena menunggu keputusan kasasi dari MA.
Dan BPK dalam menyampaikan laporan audit BPK tentang PKPS tahun 2006 bulan November masih sejalan dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Bank Centris Internasional masih menunggu keputusan kasasi dari MA.
“Maka tidak mungkin seorang menteri yang merupakan penggugat tidak tahu ada keputusan MA tanggal 6 Januari 2006 demikian pula dengan BPK.
Maka jelas salinan keputusan MA Nomor 1688 tidak pernah ada,” tegas Andri.
“Dan baru diadakan di luar pengadilan pada tanggal 2 November 2022 setelah 20 kemudian sejak di PT.”
“Dan ternyata juga MA menyatakan tidak pernah menerima Pembayaran permohonan kasasi dr BPPN,” imbuhnya.
Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris, menegaskan, salinan putusan No. 1688K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung ini, mengandung banyak kejanggalan yang merusak integritas sistem hukum.
Dari proses administratif hingga substansi hukum, semuanya mengarah pada kesimpulan: putusan ini adalah hasil rekayasa untuk tujuan tertentu.
“Oleh karena itu kami menyatakan KPKNL telah menggunakan salinan keputusan yang tidak terdaftar di MA dengan menyalahgunakan kewenangannya.”
“Menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 untuk melakukan tindakan penyitaan dan pelelangan terhadap harta pribadi dan keluarga saya,” ujar Andri.
Padahal, lanjut Andri harta rumah pribadinya tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris Internasional. “Dan tidak pernah di jaminkan kepada siapapun ada perbuatan melawan hukum yang berlapis,” katanya.
Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: Mengapa putusan ini bisa digunakan sebagai dasar tindakan hukum, sementara otentisitasnya sangat diragukan?
Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi Bank Centris, tetapi juga soal kredibilitas lembaga peradilan Indonesia.
Apakah negara akan berdiam diri atas manipulasi yang terang-terangan ini?***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.