MK Panggil Menteri Muhajir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 April 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Facebook.com/@Sri Mulyani Indrawati)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Facebook.com/@Sri Mulyani Indrawati)

APAKABARINDONESIA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres (PHPU) pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.

Adapun keempat menteri tersebut yakni:

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

3. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

4. Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Tiba di China, akan Temui Presiden Xi Jinping, PM hingga Menteri Pertahanan China

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Suhartoyo, Senin, 1 April 2024.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya di sini : Artis Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Sejak Ditahan, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya

Selain keempat menteri tersebut, hakim juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kemudian Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan merupakan keberpihakan kepada pemohon.

Namun, pemanggilan tersebut guna mengakomodir kepentingan para hakim.

“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2.”

“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretes nuansa nya.”

“Menjadi keberpihakan kalau mengakomodir interpretes pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” jelas Suhartoyo.

“Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim”.

“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” sambungnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekspres.news  dan Hallotangsel.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Serukan Investigasi Cepat Dan Transparan Dalam Aksi Protes Indonesia
Menimbang Peran Bantuan Pangan Dalam Menstabilkan Harga Beras Nasional
Prabowo Siap Sita Aset Penimbun Beras, Pastikan Harga Stabil dan Terjangkau
Runway Bandara Selaparang Jadi Parkiran FORNAS VIII NTB
Rakyat Dibohongi Lagi, Koruptor Migas Tak Tersentuh Hukum Juga
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:15 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Serukan Investigasi Cepat Dan Transparan Dalam Aksi Protes Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Menimbang Peran Bantuan Pangan Dalam Menstabilkan Harga Beras Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Siap Sita Aset Penimbun Beras, Pastikan Harga Stabil dan Terjangkau

Berita Terbaru