APAKABARINDONESIA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres (PHPU) pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.
Adapun keempat menteri tersebut yakni:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:
KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS
3. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
4. Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Tiba di China, akan Temui Presiden Xi Jinping, PM hingga Menteri Pertahanan China
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Diungkap Litbang Kompas
Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo, Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani
“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Suhartoyo, Senin, 1 April 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Artis Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Sejak Ditahan, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya
Selain keempat menteri tersebut, hakim juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan merupakan keberpihakan kepada pemohon.
Baca Juga:
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Namun, pemanggilan tersebut guna mengakomodir kepentingan para hakim.
“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2.”
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretes nuansa nya.”
“Menjadi keberpihakan kalau mengakomodir interpretes pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” jelas Suhartoyo.
“Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim”.
“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” sambungnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekspres.news dan Hallotangsel.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.