Oleh: Kwik Kian Gie – Menteri Koordinator Era Presiden Gusdur dan Menteri Bappenas Era Presiden Megawati
APAKABARINDONESIA.COM – Pemberantasan koruspi yang sifatnya represif dengan harapan akan terjadi deterrent effect tidak terjadi.
Perlu dilengkapi dengan Pencegahan Korupsi, yang hanya mungkin setelah diwujudkan yang berikut.
Reformasi Birokrasi yang Structure follows Strategy. Bukan yang Strategy follows strcture.
Baca Juga:
KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS
Pendapatan bersih setiap ASN ditentukan yang besarnya tidak dapat diragukan lagi sangat cukup hidup yang sangat layak atas dasar pengetahuan, pengalaman dan harkat martabatnya.
KALAU SEMUA HAL YANG DIGAMBARKAN DI ATAS TELAH DILAKUKAN DAN MASIH ADA YANG BERANI MELAKUKAN KORUPSI, HUKUMANNA ADALAH HUKUMAN MATI.
Hukuman mati yang paling tidak menyakitkan yalah injeksi atau guillotin.
Pemberantasan Korupsi
Sejak lama Pemerintah sudah melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga institusi, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK.
Baca Juga:
Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Diungkap Litbang Kompas
Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo, Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani
Namun efek jera yang meniadakan dan mengurangi korupsi tidak terjadi. Sebaliknya, korupsi semakin menjadi-jadi.
Jumlah orang yang melakukan korupsi semakin sangat banyak dan jumlah uang yang dikorupsi juga semakin besar.
Korupsi sudah berkembang menjadi pencetakan uang palsu yang memperbesar jumlah uang beredar, dan mengacaukan kebijakan moneter.
Kebijakan pemberantasan korupsi yang bersifat represif harus tetap diteruskan dan diperkuat degan Pencegahan Korupsi, baik dengn menciptakan Lembaga Khusus di luar KPK atau di dalamnya.
Baca Juga:
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Prinsi-prinsip Pencegahan Korupsi adalah sebagai berikut.
Pencegahan Korupsì
Pencegahan Korupsi hanya dapat dilakukan dalam sebuah organisasi yang besarnya optimal, yang disusun atas dasar penelitian yang mendalam.
Langkah-langkahnya dijelaskan sebagai berikut.
Reformasi Birokrasi
1. Organisasi Birokrasi disusun kembali dengan prosedur sebagai berikut.
Pimpinan organisasi diwawancarai secara habis-habisan (exchaustic) tentang apa yang ingin dicapai dengan organisasi yang dipimpinannya.
2. Atas dasar hasil wawancara tersebut para ahli organisasi menyusun organisasi yang paling cocok dan paling optimal untuk mencapai tujuan pimpinan.
3. Penempatan personalia dalam organisasi yang tersusun dilakukan atas dasar pengetahuan, pengalaman, kedudukannya dalam masyarakat, harkat dan artabatnya. Singkatnya atas dasar merit system.
Jadi apa yang ingin dicapai (yang juga disebut strategi) ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar strategi tersebut, organisasi disusun.
Prinsip ini disebut “Organisasi mengikuti Strategi”, atau “Structure follows Strategy”.
Yang dilakukan oleh sangat banyak orang, terutama di Indonesia, struktur organisasi digambar terlebih dahulu.
Setelah itu barulah kotak-kotak yang ada dalam struktur organisasi diisi dengan orang-orang yang akan bekerja dalam organisasi yang bersangkutan.
Prosedur ini sangat salah, karena tanpa mengetahui apa yang hendak dituju organisasi ditentukan terlebih dahulu.
Prosedur yeng demikian disebut “Strategi mengikuti Organisasi”. Sebutan yang lazim di dunia organisasi universal yalah “Strategy Follows Structure
Pembenahan Pendapatan Bersih ASN
Pendapatan bersih setiap ASN ditentukan yang besarnya tidak dapat diragukan lagi sangat cukup untuk hidup yang sangat layak atas dasar pengetahuan, pengalaman, harkat martabat dan kedudukannya di masyarakat
Hukuman
KALAU SEMUA HAL YANG DIGAMBARKAN DI ATAS TELAH DILAKUKAN DAN MASIH ADA YANG BERANI MELAKUKAN KORUPSI, HUKUMANNA ADALAH HUKUMAN MATI.
Hukuman mati banyak bentuknya, seperti hukuman gantung, hukuman tembak, hukuman injeksi atau hukuman dengan guillotin. Eksekusi mati dilakukan secara terbuka di alun-alun.
Kita pilih cara yang paling tidak sakit dengan deterrent effect yang paling besar.***