APAKABARINDONESIA.COM – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Perihal pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“(Kapolrestabes Semarang) sekira pukul 13.15 sudah tiba,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga:
Dikabarkan Dekat dengan Andre Taulany, Berikut Ini Kriteria Cowok Idaman Artis Cantik Amanda Rigby
Kendati demikian Trunoyudo Wisnu Andiko tidak membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan Anwar sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus tersebut.
Baca artikel lainnya di sini: KPK Tanggapi Upaya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Ia hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Di penyidik Direktorat Krimsus, Subditnya Tipidkor,” ucap Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga:
Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Hal itu terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto mengatakan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Kombes Irwan akan dilaksanakan hari ini Rabu (11/10/2023).
“Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir. Hari ini ya. Datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2203).
Baca Juga:
Pemerintah Telah Gagal Sediakan Air Siap Minum yang Aman bagi Masyarakat di Tempat-tempat Umum
Kendati demikian, Karyoto tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap Kombes Irwan hari ini dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Karyoto hanya menyampaikan bahwa perkembangan rangkaian Penyidikan kasus tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.
“Nanti kalau rekan-rekan wartawan tanya kepada Direktorat Kriminal Khusus, pasti akan menjawab.”
“Apa yang sudah dia lakukan, dalam hal terkait penyelidikan maupun penyidikan,” terangnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.