KABAR BAIK UNTUK CALON LEGISLATIF: Press Release Sebanyak 10 Kali di Persda Media Hanya Rp3 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 November 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan portal berita Persda Media Network (PMN) menawarkan paket menarik publikasi press release untuk calon legislatif. (Dok. Persda.com/Budipur)

Jaringan portal berita Persda Media Network (PMN) menawarkan paket menarik publikasi press release untuk calon legislatif. (Dok. Persda.com/Budipur)

APAKABARINDONESIA.COM – Jaringan portal berita Pers Daerah (Persda) Media Network (PMN) menawarkan  paket menarik publikasi press release, khusus untuk calon legislatif atau anggota DPR/DPRD.

Berupa paket publikasi press release serentak yang diterbitkan sebanyak 10 kali di media online yang sedang Anda baca (dan tergabung di jaringan portal berita PMN.

Untuk paket harga publikasi sebanyak 10 (sepuluh) kali publikasi di media online ini adalah Rp3 juta (tiga juta rupiah saja) dengan proses yang simpel dan cepat.

Adapun materi press releasenya disiapkan oleh pihak Tim Caleg, baik berupa kegiatan sosialisasi dan kampanye harian  maupun statemen atau pernyataan politik.

1. Press release akan diterbitkan maksimal 3 jam setelah materi press release diterima redaksi.

Baca artikel lainnya di sini :  Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

2. Press release yang dikirimkan kepada kami sudah Press Clear, artinya sudah siap dipublikasikan beserta foto pendampingnya.

Di bawah ini adalah sejumlah media online yang tergabung dalam PMN yang dapat dipilih diantaranya, sebagai berikut:

Persda Media Network

Persda.com

Jabodetabek:

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

1. Heijakarta.com
2. Apakabarbogor.com
3. Bogorterkini.com
4. Harianbogor.com
5. Hellodepok.com

6. Hallotangsel.com
7. Hellobekasi.com

Pulau Jawa:

1. Haibanten.com
2. Apakabarjabar.com
3. Jabarraya.com
4. Hallojabar.com
5. Hallobandung.com

6. Yogyaraya.com
7. Jatengraya.com
8. Jatimraya.com
9. Hellocianjur.com
10. Jakarta24jam.com

11. Surabaya24jam.com

Luar Jawa:

1. Haisumatera.com
2. Kalimantanraya.com
3. Hallokaltim.com
4. Pontianak24jam.com
5. Sulawesiraya.com

6. Malukuraya.com
8. Nusraraya.com
9. Hallopapua.com

Jika memiliki kebutuhan publikasi yang lebih luas, hubungi WhatsApp Center Jasasiaranpers.com: 085315557788, 08557777888.***

Berita Terkait

Ini Respons Babe Haikal Soal Dugaan Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal yang Peras Pengusaha
Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina
Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia
Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku, Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis
Pemilik Bank Centris Internasional Ngaku Disita Paksa dengan Putusan Mahkamah Agung yang Janggal
Menlu Indonesia Sugiono Diundang Hadiri Pertemuan Pejabat Tinggi EU ‐ Indo – Pasifik di Warsawa

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi Beri Tanggapan Soal Tudingan Intimidasi kepada Agustiani Tio Fridelina

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:36 WIB

Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi, Presiden Prabowo Subianto: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:34 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:16 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:38 WIB

Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku, Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis

Berita Terbaru