APAKABARINDONESIA.COM – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.
Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini Kamis 4 Januari 2023.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi jadwal persidangan tersebut.
Ali Fikri mengatakan pihaknya yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Baca artikel lainnya di sini :Kunjungi Pabrik PT Tong Tji Tea Indonesia di Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi: Perusahan Sangat Spesifik
Menurut Ali, jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan.
Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga:
Tiba di London, Presiden Prabowo Subianto Disambut oleh Perwakilan Kerajaan Inggris
Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global
“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ucapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo”.
Baca Juga:
Bertemu PM India, Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia
Prabowo Subianto Dipuji Presiden Vietnam: Dengan Keberanian Bapak, Indonesia akan Berkembang Unggul
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diimnta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.***