Dugaan Aliran Uang Korupsi dan Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kemal Redindo, Anak Mantan Mentan SYL

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemal Redindo. (Dok. Perikanan.luwuutarakab.go.id)

Kemal Redindo. (Dok. Perikanan.luwuutarakab.go.id)

APAKABARINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anak SYL itu bernama Kemal Redindo terkait dugaan aliran uang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kemarin (5/2/2024) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 6 Februari 2024.

“Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” imbuh Ali Fikri.

Tidak hanya soal aliran dana, Ali menyebutkan Kemal juga diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan di Kementan.

“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” ujar Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Cek Gudang Logistik Pemilu 2024 PPK, Kapolda Banten: Petugas agar Waspada, Mampu Atasi Situasi Kamtibmas

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.

KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

Lihat juga konten video, di sini: Digelar Secara Sederhana di Kediamannya, Prabowo Subianto Rayakan Hari Ulang Tahun ke-16 Partai Gerindra

Atas perkara ini, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita pers Nasional Haiindonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindonesia.com dan Femme.id

Berita Terkait

KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS
Soal Pemagaran Laut Banten di Perairan Tangerang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Subianto
Belum Sampaikan LHKPN, 8 Menteri/Pejanat Setingkat Menteri dan 19 Wakil Menteri/Pejabat Setingkat Wamen
Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia, OCCRP Beri Respons
Korupsi adalah Akar dari Semua Permasalahan Bangsa Indonesia
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:20 WIB

Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Diungkap Litbang Kompas

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:28 WIB

Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar, KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:58 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunggu Hari Senin̈ Pagi, Begini Respons KPK Jika Tak Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:44 WIB

Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030, Tokoh Muda Gugum Ridho Putra Deklarasi Mencalonkan Diri

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat Digeledah Penyidik, Begini Penjeĺassn KPK

Senin, 6 Januari 2025 - 10:59 WIB

Terkait Kasus Penyuapan dan Obstruction of Justice, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51 WIB

Haidar Alwi Tanggapi Masuknya Jokowi dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP

Berita Terbaru