APAKABARINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan pelaporan LaporaMenteri/Pejanat Setingkat Menteri dan 19 Wakil Menteri/Pejabat Setingkat Wamen Negara (LHKPN) Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan laporan, sebanyak 8 menteri/pejabat setingkat menteri dan 19 wakil menteri/pejabat setingkat wamen velum menyampaikan LHKPN ke KPK
Dikutip Indoinsider.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan rincian pelaporanya yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang telah menyampaikan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025
Gus Ipul Memilih Tunaikan Tugas Negara Ketimbang Terjun ke Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum PPP
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, 8 orang telah melaporkan LHKPN.
“Dari data per hari ini, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih.”
Baca Juga:
AMN Tunjuk Watawan Senior Yukie H Rushdie Menjadi Pemimpin Redaksi Apakabarjabar.com
Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka
“Tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Budi Prasetyo.
“KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya.”
“Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan, atau 21 Januari 2025,” kata Budi.
Budi mengatakan KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Infomaritim.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan 24jamnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Pontianak.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.