Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MK Kabulkan Syarat Capres/Cawapres yang Pengalaman Kepala Daerah

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARINDONESIA.COM – Presiden Jokowi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK pada Senin ini mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin ini.

Pemohon memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Baca artikel lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Keputusan MK yang Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowii mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pernyataan Jokowi muncul saat wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi cawapres pada Pemilu 2024.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden disaksikan di Jakarta, Senin malam.

Pernyataan Jokowi tersebut merespons wacana putranya Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.

Jokowi menekankan urusan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Maka itu, ia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Presiden Jokowi.***

Berita Terkait

Gaji dan Tunjangan DPR Adies Kadir Dihentikan Golkar Usai Polemik
LPEI dan PT MAJU dalam Sorotan, KPK Dalami Aliran Dana Kredit Ekspor
Jokowi Melihat Agenda Terselubung di Balik Tuduhan Ijazah Palsu dan Gibran
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan
Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming
Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif, Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat
Gus Ipul Memilih Tunaikan Tugas Negara Ketimbang Terjun ke Gelanggang Perebutan Kursi Ketua Umum PPP
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 07:17 WIB

Gaji dan Tunjangan DPR Adies Kadir Dihentikan Golkar Usai Polemik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

LPEI dan PT MAJU dalam Sorotan, KPK Dalami Aliran Dana Kredit Ekspor

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:10 WIB

Jokowi Melihat Agenda Terselubung di Balik Tuduhan Ijazah Palsu dan Gibran

Senin, 9 Juni 2025 - 09:24 WIB

Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:30 WIB

Jokowi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Satu Paket, Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming

Berita Terbaru