Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan dengan Tersangka Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Jakarta.bpk.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Jakarta.bpk.go.id)

APAKABARINDONESIA.COM – Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri

Pelimpahan berkas perkara itu telah dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo.”

Baca artikel lainnya di sini : Pihak KPK Angkat Suara Terkait Sosok Pengganti untuk Mengisi Kekosongan Posisi Firli Bahuri

“Yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih harus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses melengkapi berkas perkara dilakukan.

Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.

“Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Saat itu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

“Nanti kita update,” ucapnya.*

Berita Terkait

Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat
KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga
PBB Serukan Investigasi Cepat Dan Transparan Dalam Aksi Protes Indonesia
Menimbang Peran Bantuan Pangan Dalam Menstabilkan Harga Beras Nasional
Prabowo Siap Sita Aset Penimbun Beras, Pastikan Harga Stabil dan Terjangkau
Runway Bandara Selaparang Jadi Parkiran FORNAS VIII NTB
Rakyat Dibohongi Lagi, Koruptor Migas Tak Tersentuh Hukum Juga
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 87,4 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:15 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Rp222 Miliar Kasus Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Keluarga

Rabu, 3 September 2025 - 08:18 WIB

PBB Serukan Investigasi Cepat Dan Transparan Dalam Aksi Protes Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Menimbang Peran Bantuan Pangan Dalam Menstabilkan Harga Beras Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Prabowo Siap Sita Aset Penimbun Beras, Pastikan Harga Stabil dan Terjangkau

Berita Terbaru